DKI Tindak Tegas Warga Buang Sampah Sembarangan Sesuai Perda, Denda Maksimal Rp 500.000

DKI Tindak Tegas Warga Buang Sampah Sembarangan Sesuai Perda, Denda Maksimal Rp 500.000 https://ift.tt/BkdKFT6

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started